Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Dinasti Utsmani - Kekaisaran Muslim Eropa

Dinasti Utsmani - Kekaisaran Muslim Eropa


Dinasti Utsmani: Kekaisaran Muslim Eropa sebuah Serial dokumenter yang membahas kejadian 600 tahun  lalu dari Daulah Utsmani yang menekankan pada pendirian, penyebaran, warisan dan artinya bagi dunia Islam. Beberapa sumber diwawancarai untuk program itu guna membahas keyakinan Islam dan pengaruhnya, setelah menonton serial itu. dan adanya pandangan yang sekuler secara terang-terangan pada tayangan itu tidaklah terlalu membuat kecewa. Namun beberapa waktu terakhir sempat terjadi debat yang melibatkan produser program “Ottoman” yang merupakan seorang akademisi spesialis dan seorang wartawan Turki.
Patut mendapat pujian bahwa media mengambil masalah ini secara serius yang mana membutuhkan waktu dan sumber daya dalam menyajikan suatu masalah yang banyak diabaikan dalam sejarah. Untuk mengisi kekosongan ini dibutuhkan studi yang serius. Pro dan kontra yang ada dampaknya tidak hanya kepada kaum Muslim, namun juga kepada orang Eropa secara umum. Namun umat Islam akan kecewa karena yang hal tersebut berasal dari pandangan yang secara terang-terangan dimana komentar Rageh Omar yang mendapat sorotan.

 Hal yang positif sering diletakkan pada masalah kesukuan, regional atau murni merupakan keuntungan militeristik, sedangkan para penulis skenario senang memberikan atribut negatif termasuk menurunkan arti negara hanya menjadi agama (Islam). Pada bagian kedua menggambarkan keseimbangan dan penghormatan yang diberikan kepada non-Muslim (Yahudi, Kristen dan lain-lain) dalam Daulah, suatu hal yang sangat bertolak belakang dengan penindasan di zaman penjajahan Spanyol yang beragama Katolik misalnya, namun para pembuat program itu memberikan atribut toleransi Khilafah Utsmani ini dengan gambaran yang kabur tentang “multikulturalisme” dengan mengabaikan ajaran Islam yang jelas mengenai perlakuan yang adil terhadap warga non-Muslim dalam Daulah.
Pemerintahan dua orang sultan dianggap lebih penting bagian kedua. Sulaiman Yang Agung (yang memerintah 1520-1566 ) disorot sebagai seorang al “Kanuni” (pemberi hukum) . Reformasi dan konsolidasi dari peraturan pemerintahan (Kanun) dalam kewenangan Syariah dan bagaimanapun digembar-gemborkan menjadi contoh awal dari keuntungan dari hukum “buatan manusia” di atas “hukum Tuhan “. Secara kontras, pergeseran ke arah hukum Syariah oleh Sultan Abdul Hamid Kedua (yang memerintah dari 1876 hinnga 1909 ) dalam tahun-tahun terakhir negara tidak diletakkan dalam konteks sebuah negara yang mengalami kemerosotan yang serius (karena beberapa alasan) namun karena alasan kegagalan Islam dalam menyelesaikan masalah negara. Kaum Muslim juga akan merasa mual ketika melihat cara Mustafa Kemal dianggap sebagai seorang penyelamat Turki dalam bagian ketiga dengan sedikit referensi atas bagian pengkhianatan yang dilakukan oleh Inggris, Perancis dan Rusia dalam memecah belah Negara dan memudahkan jalan bagi mereka untuk memerintah dan menghancurkan Khilafah.  Sekularisasi yang dilakukan Kemal secara dramatis bangsa dalam beberapa tahun yang singkat, telah menghapus semua kaitan kepada bahasa Arab , dan budaya dan praktek Islam mungkin dirangkum hanya seperlunya meskipun ada trauma yang jelas bagi masyarakat tidak hanya di Turki, namu secara global .
 Hal Ini merupakan suatu upaya nyata untuk mencoba menggambarkan Kemalis (yang dibantu oleh Erdogan) pada zaman Turki modern yang baru dengan pandangan lebih menguntungkan dan kedudukannya di masa lalu sebagai pusat negara adidaya yang paling berpengaruh di dunia, posisi itu dipertahankan selama ratusan tahun. Pembangunan ekonominya saat ini dibesar-besarkan. Saat ini, meskipun terdapat sumber daya berlimpah, tenaga kerja dan lokasi strategis di antara Timur, Barat dan Timur Tengah, Turki hanya mampu masuk ke dalam daftar ekonomi G20 di belakang Belanda, yang merupakan negara kecil. Negara Turki berada dalam 54 negara terkorupsi dalam tingkat global, yang menderita di bawah utang negara lebih dari $ 300 miliar dan ekonomi bipolar yang berfluktuasi diantara inflasi yang sangat tinggi dan defisit perdagangan tahunan sebesar $ 90 miliar. Para ekonom Barat memujinya karena memimpin dunia Muslim menjadi lebih banyak utang dan menjadikan budak atas bunga hutang. Dalam kenyataannya, apa yang saat ini merupakan orang yang sakit dan orang yang kesepian masih tersisa di pinggiran Eropa (yang masih mendapat label hitam sebagai anggota Uni Eropa) dan Timur Tengah, yang baru-baru ini ditolak secara kasar di Mesir. Suatu kasus yang kuat dapat dibuat bagi seluruh Eropa untuk dicap sebagai kelemahan pada saat ini. Namun, karena ini adalah model yang sama dimana para bankir mengibarkan kapitalis di seluruh dunia, maka  Siapapun akan terlihat bagus dalam finansial jangka pendek setelah menggunakan beberapa kartu kredit.
Ini tidak berarti bahwa umat Islam harus melihat kembali Kekhalifahan Usmani melalui kacamata yang hanya bisa melihat yang bagus-bagus saja, atau bahwa itu adalah model negara yang perlu ditiru untuk saat ini. Ada terlalu banyak akses yang dilakukan oleh banyak penguasa termasuk penyalahgunaan bai’ah kepada para kerabat, dan mengadopsinya sebagai bagian dari reformasi Tanzimat hukum sekuler Eropa (ketika mencoba membenarkan mereka dalam Islam) yang merupakan indikasi dari merosotnya negara. Kemerosotan yang diperburuk ketika sebagian ulama menyetujui aspek-aspek Revolusi industri dan perkembangan teknologi lainnya sebagai tidak Islamiah padahal jelas tidak demikian, dan teknologi itu sangat dibutuhkan. Kurangnya tanggung jawab para penguasa yang hanyut untuk menerapkan Islam juga merupakan masalah besar, seperti juga penerimaan atas pembagian wilayah-wilayah muslim, tindakan murtad, menurunnya penggunaan bahasa Arab (ijtidad) dan sebagainya.
Periode Usmani merupakan periode kritis dalam sejarah Islam yang harus banyak dipelajari dan yang akhirnya menyoroti bencana implikasi atas kehilangan kepemimpinan dan stabilitas ketika negara dibubarkan.
Syed Ameer Ali, politikus India terkemuka, menulis di Times pada tanggal 5 Maret 1924 :
“Sulit untuk mengantisipasi efek yang tepat atas diruntuhkannya Khilafah pada pikiran umat Islam India. Tapi begitu besar yang saya bisa tegaskan bahwa hal ini akan terbukti menjadi bencana bagi Islam dan peradaban. Penekanan terhadap institusi yang pernah dihormati di seluruh dunia Muslim sebagai simbol persatuan Islam, akan membawa kehancuran kekuatan moral sebagai Islam. Hal ini akan menimbulkan revolusi dan kekacauan”.
Dan sayang sekali, dia benar adanya. Kehancuran Khilafah pada bulan Maret 1924 adalah bencana bagi umat dan pemecahan yang mudah dilakukan dan kolonisasi atas wilayah Islam tidak sulit untuk diramalkan sebagaimana yang diraalkan Syed Ameer Ali. Tantangan bagi umat Islam saat ini adalah memahami hal-hal penting yakni sistem Khilafah, bukan salah tempat dengan sejarah namun kewajiban Islam untuk menerapkan gaya hidup menurut Syariah, dengan aturan atau hukum yang semuanya sesuai dengan Islam, keamanan di tangan kaum Muslim dan dengan satu Khalifah yang mewakili semua kaum Muslim. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi (saw ) :
“Barangsiapa yang mati tanpa bai’ah kepada seorang Imam (Khalifah) maka matinya adalah mati Jahiliah” [HR Muslim].
Demikian artikel dari Dinasti Utsmani: Kekaisaran Muslim Eropa.



Pemberhentian Khalifah dalam Sejarah Kepemimpinan Umat Islam

Pemberhentian Khalifah dalam Sejarah Kepemimpinan Umat Islam


Dalam sistem Pemerintahan Islam (Khilafah), kekuasaan berada di tangan umat (as-sulthân li al-ummah). Artinya, umat memiliki hak untuk memilih dan mengangkat khalifah yang mereka kehendaki. Namun demikian, umat tidak berhak memberhentikan Khalifah selama akad baiat kepada dia dilaksanakan secara sempurna berdasarkan ketentuan syariah. Ketika terjadi perubahan keadaan pada diri Khalifah yang menjadikan dia tidak layak lagi menjabat sebagai khalifah, maka umat tetap tidak berhak membuat keputusan untuk memberhentikan dia. Kalau begitu, siapa yang berhak membuat keputusan untuk memberhentikan Khalifah?
Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 41 yang berbunyi: “Mahkamah Mazhâlim adalah satu-satunya lembaga yang menentukan ada dan tidaknya perubahan keadaan pada diri Khalifah yang menjadikan dia tidak layak menjabat sebagai khalifah. Mahkamah ini merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 171).

Sebab-sebab Pemberhentian Khalifah
Baiat identik dengan perjanjian atau kontrak politik atau kesepakatan atas dasar sukarela (ar-ridha wa al-ikhtiyar). Dalam hal baiat ini, umat adalah pemilik hak dan kekuasaan, sementara Imam/Khalifah adalah wakil dari umat. Sebagai suatu kontrak, baiat batal demi hukum ketika salah satu pihak menciderai isi baiat tersebut atau ada unsur tekanan dan paksaan.
Para ulama sepakat bahwa Imam/Khalifah—sepanjangmasih mampu menjalankan kewajiban-kewajibannya, masih mampu mengurusi urusan-urusan rakyatnya, serta adil di antara mereka—tidak boleh diberhentikan dan umat tidak boleh memberontak kepada dirinya. Kesalahan kecil juga tidak membolehkan umat untuk memberhentikan Imam/Khalifah. Sebab, kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT semata, dan orang yang ma’shum (tepelihara dari kesalahan) adalah orang yang memang dipelihara oleh Allah SWT. Setiap anak Adam itu wajar apabila pernah berbuat salah, namun sebaik-baik yang bersalah adalah mereka yang segera bertobat.
Akan tetapi, ada perkara besar yang memiliki pengaruh terhadap gaya hidup kaum Muslim, baik yang berkaitan dengan urusan keagamaan maupun keduniaan. Di antaranya ada yang menyebabkan keharusan memberhentikan Imam/Khalifah yang melakukan perkara-perkara tersebut. Di antara perkara-perkara ini, ada yang disepakati oleh para ulama, dan ada pula yang masih diperselisihkan (Ad-Dumaiji, Imâmah al-Uzhmâ ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 474).
Syaikh Taqiyuddin rahimahullâh membuat dua klasifikasi penyebab pemberhentian Khalifah. Pertama: terjadi perubahan keadaan yang secara otomatis mengeluarkan Khalifah dari jabatannya, yaitu jika:
a)Khalifah murtad dari Islam;
b)Khalifah gila total (parah) yang tidak bisa disembuhkan;
c)Khalifah ditawan musuh yang kuat, yang dia tidak mungkin bisa melepaskan diri dari tawanan tersebut, bahkan tidak ada harapan untuk bisa bebas.
Kedua: terjadi perubahan keadaan Khalifah yang tidak secara otomatis mengeluarkan dirinya dari jabatannya, namun ia tidak boleh mempertahankan jabatannya itu, yaitu jika:
a)Khalifah telah kehilangan ‘adalah-nya, yaitu telah melakukan kefasikan secara terang-terangan;
b)Khalifah berubah bentuk kelaminnya menjadi perempuan atau waria;
c)Khalifah menjadi gila namun tidak parah, kadang sembuh dan kadang gila;
d)Khalifah tidak lagi dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai khalifah karena suatu sebab, baik karena cacat anggota tubuhnya atau karena sakit keras yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya;
e)Ada tekanan yang menyebabkan Khalifah tidak mampu lagi menangani urusan kaum Muslim menurut pikirannya sendiri, sesuai dengan hukum syariah.
Perbedaan di antara kedua keadaan ini adalah: Pada keadaan pertama Khalifah tidak boleh ditaati sejak terjadinya perubahan keadaan pada dirinya. Sebaliknya, pada keadaan kedua Khalifah tetap harus ditaati sampai dia benar-benar telah diberhentikan (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/122-124; Zallum, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 107).
Mekanisme Pemberhentian Khalifah
Para ulama tidak banyak mengemukakan masalah mekanisme pemberhentian Khalifah ini secara detail dan meyakinkan. Tidak ada pula kesepakatan mereka tentang: siapa yang berwenang memberhentikan Khalifah; oleh siapa atau lembaga mana.
Setidaknya dari pendapat mereka ditemukan tiga mekanisme pemberhentian Khalifah. Pertama: Khalifah mengundurkan diri ketika ia merasa sudah tidak mampu memikul tanggung jawabnya seperti karena tua, sakit atau yang lainnya (Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fi Ma’âlim al-Khilâfah, 1/65). Imam al-Qurthubi mengatakan, “Imam (Khalifah) wajib mengundurkan diri apabila ia menemukan dalam dirinya kekurangan yang berpengaruh terhadap jabatan Imamahnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al Qur’ân, 1/272).
Kedua: perang dan pemberontakan bersenjata. Artinya, Khalifah yang telah menyimpang dan tidak layak lagi menjabat diberhentikan dengan paksa, diperangi atau dibunuh. Ini adalah cara paling ekstrem yang biasanya menyebabkan timbulnya fitnah (pertumpahan darah) di kalangan kaum Muslim sendiri. Ini adalah pendapat kelompok Zaidiyah, Khawarij (sehingga mereka disebut khawârij [para pemberontak]), Muktazilah (karena amar makruf nahi mungkar adalah salah satu dari akidah mereka yang lima), sebagian Murji’ah dan Asy’ariyah. Namun, mereka berbeda pendapat tentang kapan itu dilakukan, bagaimana jika kerusakannya lebih besar dari kemaslahatannya, serta berapa jumlah kekuatan hingga boleh melakukan itu. Sebagian Zaidiyah mengatakan: jika kekuatannya sebanyak Pasukan Badar. Muktazilah menyatakan: jika dilakukan oleh kelompok dan diperkirakan menang. Sebagian lagi menyatakan:berapa pun jumlahnya yang penting kompak. Yang lainnya lagi menyatakan: jumlahnya separuh dari kekuatan penguasa zalim (Ad-Dumaiji, Imâmah al-Uzhmâ ‘iInda Ahli as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 494).
Ketiga: cara damai (ath-thuruq as-silmiyah), yaitu ahlul halli wal ‘aqdi menasihati Khalifah dan mengingatkan bahaya yang ditimbulkan dari penyimpangannya; memberi dia waktu dan bersabar, mungkin ia sadar lalu meninggalkan kezaliman dan kejahatannya. Namun, jika ia terus dengan kezaliman dan kejahatannya, maka umat wajib memberhentikan Khalifah dengan cara yang dimungkinkan, dengan syarat: tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Pasalnya, tidak boleh menghilangkan kemungkaran dengan menciptakan kemungkaran yang lebih besar; termasuk dalam cara ini adalah apa yang sekarang disebut dengan “pembangkangan sipil, al-‘ishyân al-madani”. Caranya: Jika umat merasa bahwa Imam (Khalifah) telah fasik, ia menjadi budak hawa nafsunya serta zalim, sehingga tidak layak lagi menduduki jabatan Khilafah, maka disampailkan kepada dia nasihat. Jika ia menolak dan keras kepala, umat wajib memboikot Khalifah dan siapa saja yang memiliki hubungan dengan dirinya. Dengan demikian, Khalifahmendapati dirinya jauh dari umat, baik ia menjadi tidak berharga atau asing di tengah umat (Ad-Dumaiji, Imâmah al-Udzmâ ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 496).
Ketiga mekanisme ini masih belum menjawab dan menyelesaikan masalah pemberhentian Khalifah secara detail dan meyakinkan sehingga masih menyisakan masalah. Kalau Khalifahmengalami salah satu dari keadaan-keadaan yang menjadikan dirinya tidak layak lagi menjadi khalifah, lalu ia mengundurkan diri, maka masalahnya bisa selesai. Namun, bagaimana jika tidak? Apakah menggunakan cara kedua yang justru akan menimbulkan masalah, yaitu fitnah (pertumpahan darah); atau cara ketiga yang tidak akan menyelesaikan masalah, sebab penyelesaiannya bersifat spekulatif?
Otoritas Mahkamah Mazhâlim
Di tengah ketidakjelasan mekanisme pemberhentian Khalifah ini, Syaikh Taqiyuddin rahimahulLâh mengatakan bahwa Mahkamah Mazhâlim adalah yang paling berhak menentukan keputusan (memvonis berhenti atau tidaknya) kalau memang keadaan Khalifah telah mengalami perubahan yang bisa mengeluarkan dirinya dari jabatan khalifah. Mahkamah Mazhâlim juga yang memiliki wewenang untuk memberhentikan atau memberi peringatan kepada Khalifah (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/124; Zallum, Nizham al-Hukmi fi al-Islam, hlm. 114).
Apa yang dikatakan Syaikh Taqiyuddin rahimahulLâh tampaknya cukup logis dan mampu menjawab serta menyelesaikan masalah pemberhentian khalifah secara detail dan meyakinkan, yakni dengan menempatkan Mahkamah Mazhâlim sebagai satu-satunya pihak (lembaga atau badan) yang memiliki wewenang untuk menetapkan pemecatannya. Mahkamah Mazhâlim-lah yang berwenang memecat Khalifah jika ia telah kehilangan suatu syarat di antara syarat-syarat in‘iqâd ataukah tidak. Sebab, hal demikian terkait dengan suatu perkara yang termasuk perkara yang menjadikan Khalifah dipecat dan yang mengharuskan pemecatannya merupakan mazhlimah (kezaliman) di antara berbagai kezaliman yang harus dihilangkan. Perkara tersebut merupakan perkara yang memerlukan penetapan, yang tentu harus ditetapkan di hadapan qâdhî. Mahkamah Mazhâlim adalah suatu pihak yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan penghapusan kezaliman & Qâdhî Mazhâlim-lah yang mempunyai wewenang dan menetapkan ketika terjadinya mazhlimah (kezaliman) serta dapat memberikan keputusan terhadap dirinya sendiri.
Karena itu, Mahkamah Mazhâlim adalah pihak (lembaga atau badan) yang berhak menetapkan apakah Khalifah telah kehilangan salah satu di antara syarat-syarat in‘iqâd atau tidak. Mahkamah Mazhâlim juga memiliki kewenangan dalam menentukan pemberhentian Khalifah. Hanya saja, apabila Khalifah telah kehilangan salah satu kriteria in‘iqâd, lalu Khalifah mengundurkan diri, maka kepentingannya selesai. Jika kaum Muslim berpandangan bahwa Khalifah wajib dicopot karena hilangnya salah satu dari syaratsyarat in‘iqâd, sementara Khalifah menolak pandangan mereka dalam masalah itu, maka keputusannya dikembalikan kepada al-Qadhâ’ (Mahkamah Mazhâlim). Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang suatu perkara maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah) (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Maksudnya, jika kalian bersengketa dengan ulil amri (penguasa); artinya sengketa itu adalah sengketa antara waliy al-amr (penguasa) dan umat. Adapunmaksud mengembalikan sengketa itu kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengembalikannya kepada al-Qadhâ’, yaitu kepada Mahkamah Mazhâlim (Zallum, Nizhâm al-Hukmi fi al-Islam, hlm. 115; An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 172).
Dalam hal ini, Mahkamah Mazhâlim juga memiliki kewenangan untuk membatasi masa peringatan guna mengakhiri tekanan yang menguasai Khalifah, serta membatasi waktu pembebasannya dari tawanan. Selama masa tersebut negara dipimpin oleh amir sementara (al-amir al-muaqqat). Lalu jika Khalifah kembali memiliki otoritasnya tanpa tekanan dan bebas dari tawanan, maka tugas amir sementara berakhir. Namun, apabila tekanan dan penahanan belum berakhir maka Mahkamah Mazhâlim memutuskan untuk memberhentikan Khalifah, danamir sementara mulai melakukan prosedur pengangkatan khalifah baru (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 172).
WalLâhu a’lam bish-shawâb.



Melihat Sistem Pemerintahan Demokrasi dalam Sudut Pandang Islam

Melihat Sistem Pemerintahan Demokrasi dalam Sudut Pandang Islam


Suatu saat ada seorang politikus dari suatu Partai melakukan kampanye di salah satu wilayah di Indonesia. Dia mengklaim pada saat pemerintahan partainya berkuasa indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera serta dihormati banyak negara. Lalu juru kampanye ini bertanya kepada masa yang hadir, soal kepuasan masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini.

Menurut dia, kondisi perekonomian pun terus membaik. Kemiskinan dan pengangguran diklaim kurang. “Benarkah negara kita tidak ada kemajuan sama sekali?” katanya, “Benarkah hidup rakyat semakin sengsara? Coba siapa punya HP?” Ribuan simpatisan yang hadir ada yang nyahut, ada pula yang tunjuk tangan. “Nah kan, bohong kalau engga,” katanya, Ia terus menjelaskan beberapa capaian dan  keberhasilan pemerintahan. “Jadi Siapa yang sengsara?” Sambungnya lagi.



Pertanyaan itu langsung di respon oleh ratusan masa yang berada di sebelah kanan panggung. Kumpulan masa itu mayoritas anak-anak muda “Saya yang sengsara,” mereka berteriak. Mendengar keluhan itu, Iai pun berpaling dan mengulangi kembali pertanyaan, suara sudut ini meredup. Ia kemudian mengeluarkan nasihat “Jangan begitu, nanti Allah marah, pakaiannya bagus-bagus. Jadi tidak seperti itu, ya..” katanya. Kampanye dimanfaatkan untuk “pamer” sukses atau  membongkar kegagalan pemerintah yang berkuasa.

Ia mengelabui rakyat dengan menetapkan standar semu keberhasilan pemerintahan dan kesehteraan rakyat. Padahal tak layak seorang politukus berkata seperti itu terhadap masyarakat. Membuat standar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan HP dan pakaian yang bagus.

Lalu seperti apa seharusnya peran seorang pemimpin negara yang baik menurut islam? Mari kita lihat ke masa Khalifah Harun Ar Rasyid, dimana pada masa pemerintahannya, beliau benar-benar mampu mensejahterakan rakyatnya dari berbagai bidang dengan sistem yang digunakannya yaitu sistem pemerintahan Islam. Begitu pula disampingnya ada seorang Istri yang berhasil membuat penemuan yang sangat besar yang sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat dunia yaitu menginisiasi pembangunan saluran air di Makkah, agar air mudah mengalir untuk dimanfaatkan warga dikawasan tersebut dan terutama untuk para jema’ah haji dan umrah.

Wajar saja bila saat kampanye masih banyak rakyat yang menyampaikan bahwa hidupnya itu masih miskin karena ini memang fakta siapa saja bisa melihatnya secara langsung. Kemiskinan itu tidak bisa dinilai dari HP dan baju bagus. Tapi inilah sistem Demokrasi Kapitalis memandang kesuksesan hanya dari gaya hidup materialistik. Sedangkan dari segi pemikiran, perilaku, kecerdasan, kebangkitan dan kesatuan masyarakat tidak pernah diaturnya. Dalam Islam yang menjadi standar kesuksesan dan kesejahteraan rakyat adalah menerapkan secara menyeluruh aturan Islam dan bertaqwa kepada Allah dalam kehidupan. Karena sejatinya yang memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan itu adalah Allah. Maka bila ingin bahagia taatlah kepada Allah dan gunakan Aturan Islam dalam kehidupan. Wallahua’alam bi ash showab.


Solusi Kenakalan Remaja dalam Islam

Solusi Kenakalan Remaja dalam Islam

Kali ini izinkan saya berbagi informasi mengenai sebab-sebab adanya kenakalan remaja yang menular dengan sangat cepat di suatu daerah, menebar di lingkungan ibu kota, sehingga dapat mencoreng nama bangsa. Berbagai macam peyebab yang dituliskan disini adalah bersumber dari pengalaman dan ungkapan langsung kerabat dekat yang ‘sudah menjadi orang-orang dewasa nan sholih’, insya Allah, yang mana dalam perjalanan hidup mereka, ada ‘masa sebutan nakal’ itu, dan penyesalan terjadi tatkala telah mempelajari ilmu agama lebih mendalam.
Mari kita simak ibroh dari pengalaman mereka, agar dapat kita petik hikmahNya.
Kenakalan remaja yang yang merupakan pelanggaran status di antaranya adalah membolos sekolah, kabur dari rumah, kecondongan perilaku seksual, mempermainkan banyak lawan jenis, minum minuman beralkohol di bawah umur, dan perilaku yang tidak mengikuti peraturan sekolah atau orang tua.
 Bukan merupakan prilaku kejahatan kriminal (perampokan, penyerangan, perkosaan, dan pembunuhan) naudzubillahi minzaliik.



Di antara mereka, baik lelaki maupun perempuan, ada kalanya melakukan hanya satu atau dua jenis kebiasaan buruk yang disebut sebagai kenakalan remaja tersebut. Namun ada pula yang pernah melakukan semua itu, terutama jika mereka berada dalam suatu genk atau klub populer di sekolah.
Setelah usia menginjak 25 tahun ke atas, mereka merenungi masa ‘remaja yang banyak berulah’, ada yang senyum malu, ada yang merasa sangat menyesal, ada pula yang tampak biasa saja dan telah melupakan ‘ulah-ulah nakalnya’ di saat remaja.
Sebab-sebab mereka berada dalam ‘kesenangan berulah’ tersebut antara lain :
 Kondisi orang tua, kurangnya pengawasan dari orang tua, atau malah orang tua mendukung seluruh permintaan anak tanpa ada pertimbangan matang. Misalnya mrs V bilang, “Zaman gue dari kecil, sampailah smp, gue gak pernah lihat mama dan papa siang sampe sore di rumah, karena kan sibuk… Jadi yaaaah, gue punya pacar banyak, hehehehe, jadi banyak yang gantian main ke rumah, kan asyik, banyak yang perhatian ke gue, sayang-sayangan, meskipun gak sampai ke hal-hal yang lebih buruk…”
Sungguh kita tak akan menyangka bahwa beliau yang pakaiannya sangat islami, anak-anaknya sudah besar ini, dulu waktu usia smp sampai kuliahan hobi bercelana ketat (seperti celana dalaman saja) dan pakaian kaos tanpa lengan. Karena apa? “Kondisi orang tuaku, ortu mana tau baju islami, sholat aja masih bolong-bolong kok, dulu yah gitu…” Lanjutnya, orang tuanya merasa ‘pakaian anaknya wajar’, tiap minta uang pasti dikasih, alhasil anaknya punya kebebasan berpikir dan bersikap, contohnya ada mrs X yang karena duit jajannya banyak, ia jadi mau ‘bermain-main’ dengan minuman beralkohol dan rokok. Orang tua pun tak mengetahui kalau anaknya pernah bolos sekolah, Na’udzubillahi minzaliik,  Kondisi ini bila berterusan, bisa merembet pada gaya hidup pergaulan bebas dan perzinahan, astaghfirrulloh…
 Efek dari lingkungan sosial. Bisa kita renungkan lagi, hampir semua orang tua ‘yang sudah sukses’ mengantar anak-anak menuju pendewasaan diri, pasti bersikap mengetahui lingkungan-lingkungan sosial anak-anak mereka. Saya dan beberapa kerabat mengalami hal ini, orang tua kami mengetahui siapa-siapa ayah ibu dari teman-teman yang rajin berkunjung ke rumah, siapa saja teman les dan teman sekelas kita di sekolah, siapa saja teman pramuka, karate, dan klub-klub yang diikuti anak. Bahkan orang tua menjalin hubungan baik dengan para orang tua teman-teman itu, juga dengan guru-guru di sekolah dan di klub-klub kreativitas anak-anak.

Tata Cara doa niat mandi wajib yang benar

Tata Cara doa niat mandi wajib yang benar

Tata Cara doa niat mandi wajib yang benar seringkali salah dalam pelaksanaannya. Banyak dari kita yang melakukan mandi wajib (junub) hanya sebatas sebagai syarat menggugurkan kewajiban tanpa memikirkan apakah sah dalam sholatnya atau tidak, naudzubillah.

Mandi wajib yang benar

Sebelum membahas tentang tata cara mandi wajib pertama yang harus kita ketahui adalah pengertiannya.
Mandi wajib sering disebut juga dengan Junub/janabah dalam bahasa arab mandi adalah ghusl, dalam istilah bahasa artinya mengalirkan. Jadi mandi junub adalah mengalirkan air (mandi) yang dilakukan ketika junub.
adapun dalil yang berkaitan dengan junub (mandi wajib) ini terdapat dalam Al Quran surat Al maidah ayat 6 dan Surat An Nisa' ayat 43 (Buka Al Quran sendiri ya!).
Mandi Wajib umumnya dilakukan berkaitan dengan 3 hal yaitu mandi wajib setelah berhubungan, mandi wajib setelah haid dan mandi wajib setelah nifas. Terdapat 1 lagi mandi wajib namun dalam bukan kita sendiri yang melakukannya melainkan orang lain, yaitu mandi wajib jenazah.

Tata cara dan niat mandi wajib

1. Berdoa saat memasuki kamar mandi. baca : doa masuk kamar mandi
2. Niat, dibaca dalam hati
Yang paling umum niat mandi wajib yaitu :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala"
Artinya : Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah ta’aala.
Namun demikian ada beberapa doa mandi wajib yang lebih spesifik dan terfokus pada tujuan kita melakukan junub.

Niat Mandi Wajib setelah Haid
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Haid Lillahi Ta'ala"
Artinya : Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas haid karena Allah Ta'ala.

Niat Mandi Wajib setelah Nifas
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsin Nifaasi Lillaahi Ta'aala"
Artinya : Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas nifas karena Allah Ta'ala.

Niat Mandi Wajib setelah ber-hubungan suami istri-istri
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitul Ghusla liraf'il hadatsil akbari minal jinabati fardhan lillahi Ta'alaa"
Artinya : Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dari seluruh tubuhku karena jinabat karena Allah Ta’ala.
3. Mencuci tangan sebanyak 3x
4. Membersihkan kem@luan dan sekitarnya sampai p@nt@t dengan menggunakan tangan kiri
5. Berwudhu layaknya seperti ketika akan melaksanakan sholatnya
6. Menyiram air di kepala sebanyak 3x hingga ke pangkal rambut, menyela-nyela dengan jari dimulai dari bagian kanan terlebih dahulu
7. Mengguyur air dan membersihkan seluruh badan dimulai dari bagian kanan terlebih dahulu, kemudian bagian kiri.
baca juga : macam-macam hadas

Hadits-hadits berkaitan dengan mandi wajib atau mandi junub

عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyeka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت : وضعتُ لرسول الله صلى الله عليه وسلم وَضوء الجنابة ، فأكفا بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يده بالأرض أو الحائط – مرتين أو ثلاثا – ثم تمضمض واستنشق ، ثم غسل وجهه وذراعيه ، ثم أفاض على رأسه الماء ، ثم غسل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتيته بخرقة فلم يُردها ، وجعل ينفض الماء بيده
Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci ke-malu-annya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
baca juga : waktu terbaik untuk berhubungan
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami (istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)

Demikianlah Tata Cara doa niat mandi wajib yang benar lengkap untuk haid, nifas maupun setelah berhubungan baik untuk laki-laki maupun perempuan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Siapakah Manusia pertama yang Sholat?

Siapakah Manusia pertama yang Sholat?

Nabi Muhammad SAW Merupakan nabi terakhir yang diutus oleh Allah SWT untuk membimbing manusia kearah jalan kebenaran.Tidak seperti umat nabi-nabi yang lain,umat Muhammad telah diperintahkan untuk mengerjakan sholat lima waktu setiap hari.Hal ini merupakan kelebihan dan anugerah Allah SWT Terhadap umat Nabi Muhammad.

Orang pertama yang melakukan sholat


Gambar diatas adalah Musholla (Tempat Sholat) Malaikat Jibril 'Alaihissalam. Potongan-potongan marmer berwarna coklat (yang berada pada tembok Syadzarwan dekat pintu Ka'bah) menandai tempat dimana malaikat Jibril mengajarkan Nabi SAW bagaimana tata cara berwudhu dan sholat.
Adapun sholat yang pertama kali Jibril ajarkan kepada baginda (SAW) adalah sholat Dzuhur, yang mana awal waktunya adalah ketika matahari tergelincir dari posisi zawal (matahari berada di tengah-tengah) yang berlangsung kira-kira 10 menit. Kemudian berturut-turut 'Ashar, Maghrib, 'Isya dan Shubuh. Malaikat Jibril mengajarkannya dalam dua hari. Hari pertama pada awal waktu sholat, dan hari kedua pada akhir waktu sholat.
Dalam kesempatan tersebut, malaikat Jibril berkata kepada baginda Nabi SAW: "Wahai Muhammad, ini adalah waktu-waktu sholatnya para Nabi sebelum engkau, dan waktu yang ada diantara kedua waktu sholat ini" (HR. Abu Daud)
Tahukah anda? siapakah orang yang pertama kali mengerjakan sholat lima waktu? secara berurutan inilah nama-nama nabi yang pertama kali mengerjakan sholat lima waktu itu?
Riwayat tentang sholat para Nabi yang menjadi peletak pertama awal didirikannya sholat yang lima waktu tersebut, dapat kita rujuk kitab "Syarh Sullamul Munajah" karya Imam Nawawi al-Jawi al-Bantani at-Tanari, hal 88-89.

1). Sholat Shubuh.
Manusia pertama yang mengerjakan sholat shubuh adalah Nabi Adam 'alaihissalam. Yaitu ketika beliau keluar dari surga dan diturunkan ke bumi. Perkara pertama yang dilihatnya ialah kegelapan dan beliau merasa takut yang teramat sangat. Ketika fajar shubuh telah keluar, Nabi Adam sholat dua roka'at.
Roka'at pertama : Tanda bersyukur karena beliau terlepas dari kegelapan malam.
Roka'at kedua : Tanda bersyukur karena siang telah menjelma.

2). Sholat Dzuhur.
Manusia pertama yang mengerjakan sholat dzuhur adalah Nabi Ibrohim 'alaihissalam. Yaitu tatkala Allahu SWT memerintahkan padanya agar menyembelih putranya yang bernama (nabi) Ismail 'alaihissalam, lalu diganti dengan tebusan (berupa seekor kibas/domba). Seruan itu datang pada waktu tergelincirnya matahari, lalu sujudlah Nabi Ibrohim sebanyak empat kali.
Roka'at pertama : Tanda bersyukur atas penebusan tersebut.
Roka'at kedua : Tanda bersyukur karena lepasnya duka cita beliau atas anaknya.
Roka'at ketiga : Tanda bersyukur dan memohon akan keridhoan Allah SWT.
Roka'at keempat : Tanda bersyukur atas nikmat yang Allah berikan dengan sembelihan seekor kibas yang diturunkan dari syurga. Kibas itu merupakan qurbannya putra Nabi Adam, Habil.

3). Sholat 'Ashar
Manusia pertama yang mendirikan sholat 'Ashar yaitu Nabi yunus 'alaihissalam, ketika baru dikeluarkan oleh Allahu SWT dari perut ikan paus. Diceritakan bahwa saat itu keadaan Nabi Yunus seperti burung tanpa bulu di sekujur tubuhnya.
Saat dalam perut ikan, Nabi Yunus berada dalam empat kegelapan, 1) kegelapan didalam usus perut ikan, 2) kegelapan di dasar lautan lepas, 3) kegelapan di dalam malam, dan 4) kegelapan dalam perut ikan.
Keluarnya Nabi Yunus itu bertepatan dengan waktu 'Ashar. Maka beliau melakukan sholat empat roka'at sebagai rasa syukurnya kepada Allah karena keluar dari empat kegelapan tersebut.

4). Sholat Maghrib
Manusia pertama yang mendirikan sholat Maghrib adalah Nabi 'Isa 'alaihissalam. Ketika beliau dikeluarkan dari pergumulan kejahilan dan kebodohan kaumnya. Waktu keluarnya bertepatan dengan terbenamnya matahari. Maka Nabi 'Isa mendirikan sholat tiga roka'at.
Roka'at pertama : Untuk menafikan ketuhanan selain daripada Allah yang Maha Esa
Roka'at kedua : Untuk menafikan persangkaan terhadap ibundanya (Maryam) dari fitnah yang dilontarkan kaumnya.
Roka'at ketiga : Untuk meyakinkan kaumnya bahwa Tuhan itu hanya satu, yaitu Allah SWT semata-mata (tiada dua atau tiganya).

5). Sholat 'Isya
Adapun manusia pertama yang mendirikan sholat 'Isya adalah Nabi Musa 'alaihissalam. Yakni ketika beliau tersesat dan mencari jalan keluar dari Negeri Madyan. Sedang pada saat itu beliau mengalami empat kesedihan, yaitu:
Kesedihan (karena penyakit yang diderita) istrinya tercinta.
Kesedihan atas (nasib) Nabi Harun, saudara (sepupunya).
Kesedihan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.
Kesedihan atas penyerangan Fir'aun (yang dzholim).
Allahu SWT melenyapkan empat kesedihannya itu dengan janji yang benar pada waktu 'Isya. Lalu, Nabi Musa mendirikan sholat empat roka'at sebagai tanda syukur kepada Allahu SWT atas hilangnya empat kesedihan tersebut.

Lalu bagaimana dengan baginda Nabi Muhammad SAW?
Diriwayatkan, bahwa orang yang pertama mendirikan sholat Witir (ganjil) adalah baginda Nabi Muhammad SAW. Diterangkan dalam tafsir "at-Taisir" bahwa para pesuruh Allah, yakni para malaikat di langit berjumlah ganjil. Rosululloh SAW adalah imam para Nabi ketika sholat di baitul Maqdis (Masjidil Aqsho) dan imam para malaikat ketika di Sidrotul Muntaha (alam langit). Maka nyatalah dengan itu semua, bahwa Nabi Muhammad SAW adalah hamba Allah yang paling Mulia diantara penghuni langit dan bumi. Wallahu a'lam.

Amalan Wajib Harian seorang muslim

Amalan Wajib Harian seorang muslim

Setiap waktu merupakan ladang pahala bagi setiap muslim,oleh sebab itu janganlah kita lewatkan setiap jengkal waktu yang kita lalui dengan kesia-siaan dan merugikan diri sendiri.

Amalan wajib harian

Berikut ini, kami tuliskan tiga buah amalan yang agung di sisi Allah, amalan yang dicintai-Nya, amalan yang akan mendekatkan diri kita kepada-Nya, amalan yang akan menentramkan hati dimanapun kita berada, amalan yang akan menjadi tabungan menyambut hari esok setelah ditiupnya sangkakala;

1. Perbanyaklah berdzikir kepada-Nya
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku pun akan mengingat kalian.” (QS. al-Baqarah: 152). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kepada Allah dengan sebanyak-banyaknya…” (QS. al-Ahzab: 41). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah.” (QS. al-Munafiqun: 9). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum berkumpul seraya mengingat Allah, melainkan pasti malaikat akan menaungi mereka, rahmat meliputi mereka, ketentraman turun kepada mereka, dan Allah akan menyebut-nyebut nama mereka dihadapan malaikat yang di sisi-Nya.” (HR. Muslim)

2. Mohon ampunlah kepada-Nya
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah Allah akan menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah-tengah mereka, dan tidaklah Allah akan menyiksa mereka sedangkan mereka selalu beristighfar/meminta ampunan.” (QS. al-Anfal: 33). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku setiap hari meminta ampunan dan bertaubat kepada Allah lebih dari tujuh puluh kali.” (HR. Bukhari).

3. Tetaplah berdoa kepada-Nya
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Rabb kalian berfirman; Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku kabulkan. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri sehingga tidak mau beribadah (berdoa) kepada-Ku pasti akan masuk neraka dalam keadaan hina.” (QS. Ghafir: 60). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiada suatu urusan yang lebih mulia bagi Allah daripada doa.” (HR. al-Hakim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak berdoa kepada Allah subhanah, maka Allah murka kepada dirinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita tabaraka wa ta’ala setiap malam yaitu pada sepertiga malam terakhir turun ke langit terendah dan berfirman, ‘Siapakah yang mau berdoa kepada-Ku niscaya Aku kabulkan, siapakah yang mau meminta kepada-Ku niscaya Aku beri, siapa yang mau meminta ampunan kepada-Ku niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perjalanan waktu menggiring kita semakin mendekati kematian, marilah kita isi sisa umur kita dengan dzikir, doa, dan taubat kepada-Nya. Janganlah nikmat dunia melalaikan kita untuk berdzikir kepadanya, Social media bukanlah tempat untuk berdoa dan berkeluh kesah. Mudah-mudahan kita termasuk golongan yang dicintai-Nya, diampuni oleh-Nya, dan mendapatkan rahmat dari-Nya. Amin..amin..Yaa robbal 'alamin

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia